Minggu, 01 Maret 2020



KOMISI IV DPR RI MENYETUJUI PROGRAM KERJA  KLHK 2020

Menteri LHK Siti Nurbaya, dan jajaran melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (19/02). Raker kali ini membahas rencana program kerja tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Selain itu, Raker juga membahas isu-isu aktual diantaranya banjir dan longsor, pengendalian karhutla, penanganan kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan, penanganan gambut, penanganan impor (ilegal) sampah, penanganan konflik satwa, serta Omnibus Law (RUU Cipta Kerja).

Mengawali laporannya, Menteri Siti menyampaikan lima arah pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan 5 Program Prioritas Nasional (PN), dimana KLHK terlibat pada 3 PN. Pada PN 1, KLHK memberikan dukungan dengan program-program yang mendukung pengentasan kemiskinan berupa Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dan Hutan Sosial.

Hingga akhir Desember 2019, dari target 4,1 juta hektar TORA, telah dicadangkan 4,9 juta hektar dalam peta TORA. Dari angka tersebut, pemerintah telah menyiapkan, dan terus berproses untuk pendistribusiannya kepada masyarakat sebesar 2,64 juta hektar.

Sedangkan untuk program Hutan Sosial, Menteri Siti menjelaskan bahwa, dari 12,7 juta Ha yang dialokasikan, telah terealisasi seluas 4.048.376,81 Ha dengan 6.411 unit Surat Keputusan (SK) untuk kurang lebih 818.457 Kepala Keluarga.

"Saat ini terus berkembang, dan diproyeksikan akan lebih cepat lagi direalisasikan," ujar Menteri Siti.

Pada PN 3, KLHK mendukung Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja. Sedangkan pada PN 4, KLHK terlibat dalam Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan potensi sumber daya alam kawasan hutan itu begitu banyak, seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, flora-fauna, air, dan jasa lingkungan termasuk ekowisata. Di sisi lain juga ada minyak, gas, minerba, dan geothermal.

"Kalau kita bicara mengenai energi terbarukan, sebetulnya kawasan hutan kita mempunyai potensi geothermal yang baik. Hal ini terus kita dukung regulasinya, agar investasinya berjalan, tetapi tetap lingkungannya terjaga," kata Menteri Siti.

Berbicara mengenai Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Menteri Siti mengungkapkan sejak tahun lalu KLHK memprogramkan Gerakan Nasional Penyelamatan DAS, baik melalui APBN, maupun yang dilakukan korporasi dan masyarakat.

Selain RHL, KLHK juga membangun bangunan konservasi tanah dan air berupa dam penahan dan gully plug di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor. Upaya ini dipadukan dengan penanaman vetiver, agroforestri, dan pembuatan kebun bibit bersama masyarakat.

Sementara itu, terhadap upaya pencegahan karhutla, KLHK menekankan penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB), dan penguatan desa sebagai pelaksana pengendalian karhutla di tingkat tapak atau desa.

"Berdasarkan hasil evaluasi pada 21 provinsi rawan karhutla, pada tahun ini target desa rawan karhutla sebanyak 1.200, dari sebelumnya ada 4.140 desa," papar Menteri Siti.

Terkait penanganan impor (ilegal) sampah, Menteri Siti menegaskan larangan impor sampah dan limbah B3. Sementara itu, yang diperbolehkan yaitu mengimpor skrap kertas dan skrap plastik sebagai bahan baku industri.

"Masalahnya bahwa skrap kertas, dan skrap plastik bercampur dengan sampah dan Limbah B3 yang dilarang menurut UU. Selama ini, skrap kertas, dan skrap plastik yang tidak bercampur dengan sampah dan Limbah B3 diterima, sedangkan yang bercampur di reekspor ke negara asal atau pengekspor," papar Menteri Siti.

Terkait dengan anggaran, Menteri Siti menyebut bahwa pada tahun 2020, KLHK mendapat Anggaran sebesar 9,006 Triliun rupiah ditambah dengan anggaran untuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebesar 312,9 Miliar rupiah. "Sebanyak 4,9 Triliun rupiah atau 57 persen dari total anggaran digunakan untuk mendukung PN", jelas Menteri Siti.

Menteri Siti juga menjelaskan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang, pengendalian konflik satwa liar, dan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja).

Pada kesimpulan Raker yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui Rencana Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 per Eselon I pada KLHK serta Badan Restorasi Gambut, terutama terkait program pemberdayaan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.

Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk menambah anggaran sebesar Rp.15 Trilyun untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup, mengingat tingginya tingkat kerusakan lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta perbaikan lingkungan hidup.

Terkait kebijakan dan penanganan impor ilegal sampah, Komisi IV DPR RI akan melakukan Rapat Kerja dengan beberapa Menteri terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Luar Negeri.

"Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk menindak tegas pelaku impor sampah ilegal dengan mengenakan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Budisatrio.

Pada poin terakhir, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan, kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pertambangan, kawasan pariwisata, dan kawasan industri, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga dapat dipahami secara utuh efek dari pengembangan wilayah tersebut, baik dari sisi ekonomi, lingkungan hidup, sosial, idiologi, maupun sosial budaya lainnya, sebagai post policy assessment.

Turut hadir pada raker hari ini Wakil Menteri LHK, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KLHK.

#KLHK

Senin, 24 Februari 2020

PENGHIJAUAN LINGKUNGAN SEKOLAH DAN PROGRAM ADIWIYATA




Lingkungan sekolah yang kondusif sangat diperlukan dalam menghasilkan tamatan yang cakap melalui proses belajar mengajar berbasis sistem pendidikan yang bermutu. Tidak itu saja, lingkungan sekolah yang kondusif juga akan ikut mendorong terwujudnya pola hidup bermutu yang pada saat ini sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing bangsa dimata dunia sekaligus melestarikan kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia. Pentingnya penghijauan Untuk mengurangi peristiwa global worming,tentunya penhijauan sangat penting bagi sekolah ,selain menyejukan udara di sekitar nya,dapat juga memperindah pemandangan. Penhiajauan tidak hanya menanam pohon saja,dengan membersihkan setiap ruangan dan linkungan sekitar sekolah serta membuang sampah pada tempat nya juga termasuk penghijauan. Salah satu cara kecil yang di lakukan sekolah kami adalah menyediakan tong sampah di setiap ruangan kelas dan lingkungan sekolah.

      PROGRAM ADIWIYATA
Adiwiyata (Green School) merupakan salah satu program kementrian negara lingkungan hidup yang memiliki tujuan untuk mendorong terciptanya pengetahuan serta juga kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup. Menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pada sekolah untuk menjadi wadah pembelajaran sertajuga penyadaran segenap warga sekolah diantaranya Murid, Guru, Orang Tua/Wali Murid, dan juga lingkungan masyarakat demi terciptanya upaya pelestarian lingkungan hidup.Warga sekolah juga turut bertanggung jawab dalam mengupayakan penyelamatan lingkungan hidup serta juga pembangunan yang berkelanjutan. Mendorong dan membantu sekolah untuk dapat turut serta didalam melaksanakan upaya pemerintah demi melestarikan lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan demi hadirnya kepentingan generasi yang akan datang.
Jenjang ataupun jenis dari penghargaan Adiwiyata yang mampu diterima oleh sekolah, diantaranya sebagai berikut :
  1. Penghargaan Adiwiyata Kabupaten/Kota, penghargaan yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
  2. Penghargaan Adiwiyata Nasional yakni suatu penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan.
  3. Penghargaan Adiwiyata tingkat Provinsi ialah suatu penghargaan yang diberikan oleh Gubernur.
  4. Penghargaan Adiwiyata Mandiri ialah suatu penghargaan khusus bagi tiap-tiap sekolah dengan penilaian berupa sekolah yang mempunyai minimal 10 sekolah binaan yang telah mendapatkan penghargaan Adiwiyata Kabupaten/Kota, juga penghargaan yang diberikan oleh Presiden.
Kriteria dalam penilaian penghargaan Adiwiyata terdiri dari 4 aspek diantaranya sebagai berikut :
1.      Aspek kebijakan sekolah yang mempunyai wawasan lingkungan hidup.
2.      Aspek kurikulum sekolah yang memiliki basis lingkungan hidup.
3.      Aspek pengelolaan sarana serta juga prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
4.      Aspek kegiatan lingkungan di sekolah yang berbasis partisipatif.

      MANFAAT PENGHIJAUAN
Penghijauan adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan dalam menangani krisis lingkungan dan pemanasan global yang sedang terjadi saat ini. Penghijauan mempunyai berbagai peran dan fungsi. Peran dan fungsi dari penghijauan diantaranya adalah sebagai paru-paru lingkungan yang sangat diperlukan makhluk hidup untuk bernafas sebagai pengatur lingkungan yang dapat memberikan kesejukan, kenyamanan serta kesegaran di lingkungan sekitar, sebagai pencipta lingkungan hidup yang dapat melestarikan keindahan yang ada di lingkungan hidup tersebut, sebagai penyeimbangan alam yang dapat membentuk tempat hidup alam untuk satwa yang hidup di sekitar lingkungan tersebut, sebagai perlindungan yang dapat memberikan kondisi fisik alami di sekitar lingkungan, sebagai keindahan yang dapat dijadikan panorama lingkungan hidup, sebagai kesehatan yang dapat memberikan fisik, jasmani, maupun rohani yang sehat bagi makhluk hidup yang ada di sekitarnya.Selain itu jika di suatu sekolah tidak ada penghijauannya banyak sekali dampak negatifnya seperti, global warming,yaitu menipisnya lapisan ozon di udara dikarenakan pemanasan  matahari serta kurangnya udara sehat dan kurangnya penghijauan. Menurut penelitian dalam suatu lembaga, belum semua sekolah-sekolah menerapkan penghijauan di sekolahnya, padahal pemerintah telah mensosialisasikan pentingnya penghijauan di sekolah, agar mendapatkan udara yang sejuk, serta lingkungan yang baik. Untuk itu pihak sekolah harus mengajak seluruh siswa siswi sekolahnya untuk melakukan penghijauan.

      PELAKSANAAN PENGHIJAUAN
a.    Penghijauan di Lingkungan Sekolah
Penghijauan bisa dilakukan sesederhana mungkin misalnya, dengan membawa bunga dari rumah dan meletakkannnya di depan kelas. Dan siswa itu diharapkan untuk merawatnya. Di sebagian sekolah memang sudah ada dilakukan penghijauan dengan menambahkan, menanam berbagai macam jenis tanaman. Tanaman tersebut diletakkan di depan sekolah, di depan majelis guru dan di lantai 1 sekolah supaya udara dari atas dapat memberikan udara yang baik ke lantai di bawahnya. Selain itu, tanaman tersebut juga ada beberapa yang ditaruh di depan kelas untuk memberikan kenyamanan ketika proses belajar-mengajar sedang berjalan


Gambar : Penghijauan di Lingkungan Sekolah

b.    Penghijauan di Luar Sekolah
Kegiatan penghijauan lingkungan membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat termasuk pihak sekolah beserta siswa-siswi. Kegiatan ini bias diwujudkan dalam bentuk antara lain :
-       Penanaman turus jalan
-       Kerjasama dengan beberapa atau salah satu pemilik lahan (petani) yang membutuhkan untuk dilakukan kegiatan penanaman
-       Mengikuti kefgiatan penghijauan dalam event-event hari besar lingkungan hidup


Gambar : Penghijauan Turus jalan

c.    Pembuatan Kebun Bibit Sekolah
Gerakan Kebun Bibit Sekolah (KBS) merupakan kegiatan pembibitan baik tanaman keras, maupun buah-buahan yang dilakukan oleh siswa sekolah dengan pendampingan dari guru, penyuluh pendamping dan instansi teknis terkait dalam hal ini Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep. 1 (satu) unit KBS terdiri dari 1.000 batang bibit, jika diasumsikan 1 (satu) Ha ditanam 400 batang bibit maka 1 (satu) sekolah telah melakukan upaya penyelamatan lingkungan seluas 2,5 Ha. Bayang kan jika hal ini dijadikan contoh untuk sekolah lainnya, pasti Indonesia Hijau akan segera terwujud.
Tujuan Gerakan KBS antara lain adalah untuk menumbuhkan tanggung jawab dan kecintaan yang tertanam dalam diri siswa pada pelestarian alam dan rehabilitasi lingkungan, memberikan pembelajaran pada siswa akan hasil yang dicapai karena suatu proses dan usaha, memberikan pemahaman pada siswa arti penting kerjasama untuk mencapai tujuan dan mempertahankan kelestarian alam, kepedulian siswa terhadap penanganan lahan kritis, serta pelestarian sumber mata air.


Gambar : Kebun Bibit Sekolah


      PENUTUP
Sekolah yang melakukan kegiatan tersebut biasanya disebut “green school”. Dengan adanya penghijauan di sekolah dapat memungkinkan orang-orang yang sebelumnya tidak mengetahui lebih lengkapnya tentang sekolah tersebut menjadi kenal dengan sekolah yang penghijauannya dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memungkinkan orang-orang tertarik untuk melanjutkan pendidikannya yang melaksanakan penghijauan dengan baik. Penghijauan sangat mudah dilakukan apabila ada kemauan dari seluruh masyarakat termasuk partisipasi para pelaku di dunia pendidikan.


Jumat, 02 Maret 2018

REMAJA DAN NARKOBA


Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.

Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.

Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.

Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan.

Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.

Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot.melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.



A. Pengertian Narkoba

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 – 2003 adalah 20.301 orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun.

Definisi Narkoba

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997)

B. Jenis Narkoba :

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
  • Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
  • Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
  • Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
  • Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.

  • Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.

  • Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.

  • Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

Zat Adiktif Lainnya

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:

Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:

a. Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)

Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.

Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:

a. Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).

b. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

c. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).

Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:

1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:

a. Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik: Metadon.

2. Kokain

Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut

Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3. Kanabis

Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

4. Amphetamine

Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:

MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).

5. Lysergic Acid

Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.

6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)

Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7. Solvent/Inhalasi

Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

C. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja

Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematiaan

a. Dampak Pisikis:

1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisaHilang h
2. kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

b. Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

c. Dampak Langsung bahaya Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik, Gangguan pada traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh darah, Gangguan pada endorin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.

d. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia

1. Menyebabkan depresi mental.Menyebabkan gangguan jiwa berat atau psikotik.
2. Menyebabkan bunuh diri
3. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.

Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.


e. Dampak Fisik

Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.

Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:

1. Opioid

Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.

2. Kokain

Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.

3. Ganja (ganja/cimeng)

Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

D. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Preventif

a. Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d. Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e. Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

2. Tindakkan Hukum

Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

3. Rehabilitasi

Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :

a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.

b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.

c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.

d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.

f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.

g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan remaja amat membahayakan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.

Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya


Sumber Pustaka

  • Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi dan Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
  • Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
  • Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
  • Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
  • Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
  • Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
  • Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
  • Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA
Terima kasih.

  MITIGASI BENCANA MELALUI TEKNIK KONSERVASI TANAH DENGAN PENANAMAN RUMPUT VETIVER ( Chrysopogon zizanioides L Roberty) ( Materi Penyu...