MENGENAL AGROFORESTRY DI INDONESIA
Agroforestry
merupakan suatu sistem pengelolaan tanaman hutan (perennial) yang
dikombinasikan dengan pertanian atau disebut juga sistem wanatani. Praktek
agroforestry sudah lama dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia dengan
berbagai tipe kombinasi antara agro dan forest-nya, antara lain di jawa dikenal
istilah mratani, di propinsi Maluku dusung, di Krui (Lampung) repong damar, dan
di Kalimantan Barat Tembawang.Selain
fungsi ekonomi sebagai salah satu tujuan utama, agroforestry juga berperan
dalam mempertahankan fungsi hidrologi melalui proses intersepsi air hujan,
mengurangi daya pukul air hujan, infiltrasi air, serapan air dan drainase
lanskap. Dalam bidang konservasi, agroforestry berperan dalam pelestarian
sumberdaya genetik
tanaman, habitat satwa, konservasi tanah dan air dan menjaga kesetimbangan
biodiversity. Kunci utama keberhasilan agroforestry adalah pemilihan jenis dan
kombinasi yang tepat, yang disesuaikan dengan kondisi tanah dan sosial ekonomi
masyarakat setempat.
Agroforestry
merupakan suatu sistem pengelolaan tanaman hutan (perennial) yang
dikombinasikan dengan pertanian atau disebut juga sistem wanatani. Sebenarnya
banyak definisi mengenai agroforestry, yang satu sama lain tidak berbeda secara
substansi. Banyak definisi dari agroforestry yang sering digunakan dalam dunia
pengetahuan. International Council for Research in Agroforestry (ICRAF)
mendefinisikan agroforestry sebagai suatu sistem pengelolaan lahan yang
berazaskan kelestarian, untuk meningkatkan hasil lahan secara keseluruhan, melalui
kombinasi produksi (termasuk tanaman pohon-pohonan) dan tanaman hutan dan atau
hewan secara bersamaan atau berurutan pada unit lahan yang sama, dan menerapkan
cara- cara pengelolaan yang sesuai dengan kebudayaan penduduk setempat.
Sementara
itu Satjapradja (1981) dalam Rauf (2004) mendefinisikan agroforestry sebagai
suatu metode penggunaan lahan secara optimal, yang mengkombinasikan
sitem-sistem produksi biologis yang berotasi
pendek dan panjang (suatu kombinasi produksi kehutanan dan produksi biologis lainnya)
dengan suatu cara berdasarkan azas kelestarian, secara bersamaan atau
berurutan, dalam kawasan hutan atau diluarnya, dengan tujuan untuk mencapai
kesejahteraan rakyat. Masih dalam
Rauf (2004), Lundgren dan Raintree mendefinisikan agroforestry adalah suatu
nama kolektif untuk sistem-sistem penggunaan lahan & teknologi, dimana
tanaman keras berkayu (pohon-pohonan, perdu, jenis-jenis palem, bambu, dsb) ditanam bersamaan
dengan tanaman pertanian, dan atau hewan, dengan
suatu tujuan tertentu dalam suatu bentuk pengaturan spasial atau urutan
temporal, dan didalamnya terdapat interaksi- interaksi ekologi dan ekonomi
diantara berbagai komponen yang bersangkutan. MacDicken dan Vergara (1990)
dalam Padmowijoto (2006) mendefinisikan agroforestry sebagai manajemen lahan
berkelanjutan yang meningkatkan
produksi total dengan kombinasi tanaman pangan, pohon (holtikultura/tegakan hutan) dan
atau ternak secara simultan sesuai budaya lokal.
AGROFORESTRI DI INDONESIA
A. Sejarah Agroforestri di Indonesia
Dari
definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem disebut sistem
agroforestry jika sistem tersebut setidaknya memenuhi dua unsur, yaitu aspek
agro (pertanian) dan aspek forestry (kehutanan). Sistem ini sudah dikenal sejak
berabad-abad lalu, dan dikembangkan
diberbagai jenis dan kondisi lahan, dengan berbagai pola kombinasi tanaman. Di
Indonesia, agroforestry dilakukan di berbagai wilayah tanah air dengan berbagai istilah lokal. Di Jawa dikenal istilah mratani
yang diartikan sebagai bercocok tanam sambil beternak dan berkebun, dapat
berupa holtikultura atau tegakan hutan di halaman rumah dan atau pekarangan
(Sumitro, 2001). Di propinsi M aluku dikenal istilah Dusung yang menurut Kaya
(2003) dalam Salampessy (2010) adalah sistem pengelolaan sumber daya alam dalam
suatu bentang lahan milik dengan mengkombinasikan komoditas pertanian,
kehutanan dan peternakan. Pada awalnya status dusung adalah sebagai kebun
warisan keluarga secara turun menurun, pengelolaanya terbatas pada kebutuhan
subsisten tapi sejalan dengan
perkembangan jaman maka keberadaan dusung berubah menjadi alat produksi yang
bernilai ekologis, ekonomi dan sosial budaya. Di Sumatera (propinsi Lampung),
dikenal istilah Repong yang dapat
didefinisikan sebagai sebidang lahan kering yang
ditanami berbagai tanaman produktif, umumnya tanaman tahunan (perennial
crops) seperti damar, jengkol, durian, petai, jengkol, tangkil, manggis dan
beranekaragam tumbuhan liar yang dibiarkan
hidup, dan disebut repong damar karena
pohon damar yang paling mendominasi dalam setiap bidang lahan (Lubis, 1997
dalam Bintoro, 2010). Sementara
itu di Sumatera Utara terdapat suatu sistem agroforestry yang disebut Reba
Juma. Secara harfiah reba juma berarti
rumah ladang, atau ladang masyarakata
yang mudah dijangkau dari rumah
pemiliknya (Affandi, 2010). Masih menurut Affandi (2010), tanaman pada reba
juma didominasi oleh tanaman
kehutanan sepert duku, durian, rambutan, manggis dan bambu, yang dikombinasikan dengan tanaman
pertanian/perkebunan seperti coklat, pisang, nenas, kunyit, jagung dan
lain-lain. Sistem agroforestry ini dipraktekkan di atas tanah milik yang pada
awalnya merupakan tanah adat, dimana pembagian dan penguasaan lahannya
dilaksanakan berdasarkan sistem kekerabatan
adat setempat. Di Kalimantan Barat juga
ditemukan sistem agroforestry tradisional yang disebut Tembawang, yang
dibentuk ketika petani akan melakukan perladangan berpindah untuk mencari
lokasi lain yang lebih subur. Pada
lahan yang ditinggalkan, mereka menanaminya dengan berbagai tanaman buah-buahan
yang akan menjadi kebun (Roslinda, 2010). Masyarakat desa Sungai Telang,
Kabupaten Bungotebo, Jambi secara tidak langsung telah melakukan konservasi
keanekaragaman ekosistem melalui kegiatan agroforesty. Penggunaan lahan seperti
sawah, ladang, kebun (hutan sekunder muda), belukar (hutan sekunder tua) di desa tersebut diolah dan dimanfaatkan
melalui pembuatan agroforestry campuran, sedangkan hutan hanya dimanfaatkan
hasil hutan non kayunya saja. Pengembangan agroforestry tumbuhan obat di daerah
penyangga Taman Nasional Meru Betiri di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur
telah memberikan kontribusi pendapatan sebesar 23% dari hasil pendapatan, dan
frekuensi petani masuk hutan menurun 48%. Disamping itu terjadi peningkatan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi, baik konservasi tumbuhan
secara eks-situ maupun in-situ. Dari segi ekologi, program agroforestry telah
mengubah semak belukar dan lahan kritis menjadi hutan tanaman yang didominasi
Parkia roxburghii,Pythecelobium saman, Pangium edule, dan Aleurites moluccana.
(Bismark dan Sawitri, 2006)
B. Type Agroforestri di Indonesia
Menurut De Foresta
dan Michon (1997), agroforestry dapat dikelompokkan menjadi dua sistem, yaitu
sistem agroforestry sederhana dan sistem agroforestry kompleks.
1. System Agroforestri Sederhana
Sistem
agroforestry sederhana adalah suatu sistem pertanian dimana pepohonan ditanam
secara tumpang sari dengan satu atau lebih jenis tanaman semusim. Pepohonan
dapat ditanam sebagai pagar mengelilingi petak lahan tanaman pangan, secara
acak dalam petak lahan, atau dengan pola lain misalnya berbaris dalam larikan
sehingga membentuk lorong/pagar. Jenis-jenis pohon yang ditanam juga sangat beragam, dapat yang bernilai ekonomi tinggi misalnya kelapa, karet, cengkeh,
kopi, kakao (coklat), nangka, belinjo, petai, jati dan mahoni atau yang bernilai
ekonomi rendah seperti dadap, lamtoro dan kaliandra. Jenis tanaman semusim
biasanya berkisar pada tanaman pangan yaitu padi (gogo), jagung, kedelai,
kacangkacangan, ubi kayu, sayur-mayur dan rerumputan atau jenis-jenis tanaman lainnya.
Bentuk agroforestry sederhana yang paling banyak
dibahas di Jawa adalah tumpangsari (Bratamihardja, 1991 dalam Soemitro, 2001).
Sistem ini diwajibkan di areal hutan jati di Jawa dan dikembangkan dalam rangka
program perhutanan sosial dari Perum Perhutani. Pada lahan tersebut petani
diijinkan untuk menanam tanaman semusim di antara pohon-pohon jati muda. Hasil
tanaman semusim diambil oleh petani, namun petani tidak diperbolehkan menebang
atau merusak pohon jati dan semua pohon tetap menjadi milik Perum Perhutani.
Bila pohon telah menjadi dewasa, tidak ada lagi pemaduan dengan tanaman semusim
karena adanya masalah naungan dari pohon. Jenis pohon yang ditanam khusus untuk
menghasilkan kayu bahan bangunan (timber) saja, sehingga akhirnya terjadi
perubahan pola tanam dari sistem tumpangsari menjadi perkebunan jati
monokultur. Dalam perkembangannya, sistem agroforestry sederhana ini juga
merupakan campuran dari beberapa jenis pepohonan tanpa adanya tanaman semusim.
Sebagai contoh, kebun kopi biasanya disisipi dengan tanaman dadap (Erythrina)
atau kelorwono disebut juga gamal (Gliricidia) sebagai tanaman naungan dan
penyubur tanah. Contoh tumpangsari lain yang umum dijumpai di daerah Ngantang,
Malang adalah menanam kopi pada hutan pinus.
2. Sistem agroforestry
Kompleks: Hutan dan Kebun
Sistem
agroforestry kompleks, adalah suatu sistem pertanian menetap yang melibatkan
banyak jenis tanaman pohon (berbasis pohon) baik sengaja ditanam maupun
yang tumbuh secara alami pada sebidang lahan dan dikelola petani mengikuti pola
tanam dan ekosistem menyerupai hutan. Di dalam sistem ini, selain terdapat beraneka jenis pohon, juga tanaman perdu,
tanaman memanjat (liana), tanaman musiman dan rerumputan dalam jumlah banyak.
Penciri utama dari sistem agroforestry kompleks ini adalah kenampakan fisik dan
dinamika di dalamnya yang mirip dengan ekosistem hutan alam baik hutan primer
maupun hutan sekunder, oleh karena itu sistem ini dapat pula disebut sebagai
agroforest. Berdasarkan jaraknya terhadap tempat tinggal, sistem agroforestry
kompleks ini dibedakan menjadi dua, yaitu kebun
atau pekarangan berbasis pohon (home garden) yang
letaknya di sekitar tempat tinggal dan ‘agroforest’, yang biasanya disebut ‘hutan’ yang
letaknya jauh dari tempat tinggal (De Foresta et
al, 2000). Contohnya ‘hutan
damar’ di daerah Krui, Lampung Barat
atau hutan karet di Jambi. Sa’ad (2002), mengklasifikasikan agroforestry
berdasarkan kombinasi komponen pohon, tanaman, padang rumput/makanan ternak dan
komponen lain, menjadi beberapa tipe yaitu:
Gambar : Agrosilviculture
a. Agrosilviculture
: Campuran tanaman dan pohon, dimana penggunaan lahan secara sadar untuk
memproduksi hasil-hasil pertanian dan kehutanan
Gambar : Silvopastoral
b. Silvopastoral : Padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan
lahan hutan untuk memproduksi hasil kayu dan sekaligus memelihara ternak
c. Agrosilvopastoral : tanaman, padang rumput/makanan
ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil
pertanian dan kehutanan secara bersamaan dan sekaligus memelihara hewan
ternak.
Gambar : Apiculture
d. Sistem lain , yang meliputi : Silvofishery : pohon dan ikan, Apiculture : pohon dan lebah, Sericulture : pohon dan ulat sutera
Gambar : Sericulture